Sabtu, 12 Juli 2014

Norma


A.Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
Pengertian Norma.
Penjelasan :
       Tuhan menciptakan semua makhluk di muka bumi ini berpasangan-pasangan,bersuku-suku, dan berbangsa-bangsa. Dari jutaan manusia di muka bumi ini, tidak ada manusia terlahir sendiri dan mengurus dirinya sendiri.Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain.Akan tetapi, tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan. 

 
Hal itulah yang menyebabkan terciptanya konflik.
     Untuk menghindari terjadinya berbagai konflik kepentingan dalam masyarakat, diperlukan adanya kaidah atau aturan yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan tersebut dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan atau hukum yang berlaku dalam masyarakat. 

A.Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
Macam-Macam Norma.
Penjelasan :
Norma sebagai kaidah atau aturan yang berlaku dalam masyarakat memiliki beberapa bentuk, 
yaitu sebagai berikut :
a. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia.Norma kesusilaan ada bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri,tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya.Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama.Kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut.

b. Norma Kesopanan


Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari.Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa pengucilan oleh masyarakat, tidak disenangi, atau dicemoohkan. Bentuk pelanggaran norma ini, antara lain adalah berbicara tidak sopan, meludah sembarangan atau masuk rumah orang lain tanpa permisi.
c. Norma Agama




Agama berasal dari bahasa sansekerta, yaitu A yang berarti ‘tidak’ dan Gama yang berarti ‘kacau’. Oleh karena itu, seseorang yang menganut agama dan menjalankannya dengan sepenuh hati maka hidupnya tidak akan kacau.Sementara itu, norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan.Norma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana hubungan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya.


d. Norma Hukum


 


 Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Hukum bersifat memaksa.Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Norma hukum mutlak diperlukan di suatu negara karena tidak semua hal yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia diatur dalam tiga norma sebelumnya dan dalam pelaksanaannya tiga norma tersebut belum dapat menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar