A.Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
Pengertian Norma.
Penjelasan :
Tuhan menciptakan semua makhluk di muka bumi
ini berpasangan-pasangan,bersuku-suku, dan berbangsa-bangsa. Dari jutaan manusia di muka bumi ini, tidak ada manusia terlahir
sendiri dan mengurus dirinya sendiri.Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain.Akan tetapi, tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.
Hal itulah yang menyebabkan terciptanya konflik.
Hal itulah yang menyebabkan terciptanya konflik.
Untuk menghindari
terjadinya berbagai konflik kepentingan dalam masyarakat, diperlukan adanya kaidah atau aturan
yang dijadikan
pedoman dalam
kehidupan bermasyarakat. Aturan tersebut dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan
dan atau hukum yang berlaku dalam masyarakat.
A.Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
Macam-Macam Norma.
Penjelasan :
Norma sebagai kaidah atau aturan yang
berlaku dalam masyarakat
memiliki beberapa
bentuk,
yaitu sebagai berikut
:
a. Norma Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah peraturan hidup yang
bersumber dari suara
hati nurani
manusia.Norma kesusilaan ada bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri,tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya.Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati
nurani memiliki keterkaitan
dengan norma
agama.Kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang
baik dan yang
buruk serta
menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi
pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang
melanggar norma kesusilaan
akan merasakan
menyesal karena perbuatan salahnya tersebut.
b.
Norma Kesopanan
Norma
kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan
manusia dalam kehidupan sehari-hari.Sanksi
terhadap
pelanggaran
norma
ini
berupa pengucilan oleh masyarakat, tidak disenangi, atau
dicemoohkan. Bentuk pelanggaran norma ini,
antara lain adalah berbicara tidak sopan,
meludah sembarangan atau masuk rumah orang lain tanpa
permisi.
c.
Norma Agama
Agama
berasal dari bahasa sansekerta, yaitu A
yang
berarti ‘tidak’ dan Gama
yang
berarti ‘kacau’. Oleh karena itu, seseorang yang menganut
agama dan menjalankannya dengan sepenuh
hati maka hidupnya tidak akan kacau.Sementara itu,
norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan
hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan.Norma
agama
dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan
manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur
bagaimana hubungan manusia dengan
makhluk ciptaan Tuhan lainnya.
d. Norma Hukum
Norma
hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh
badan-badan resmi negara serta bersifat
memaksa sehingga perintah dan larangan
dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Hukum bersifat memaksa.Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya. Peraturan tersebut harus
dilaksanakan oleh
seluruh warga
negara Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara
yang melaksanakan norma
hukum.
Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara
hukum”. Norma hukum mutlak
diperlukan di
suatu negara karena tidak semua hal yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia diatur dalam
tiga norma sebelumnya
dan dalam
pelaksanaannya tiga norma tersebut belum dapat menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar